iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial JP (54) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi tega menyetubuhi anak tirinya setiap hari. Bahkan ia melakukan hubungan badan dengan anak tirinya yang berinisial IJ sebanyak dua kali sehari.

Kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, bahkan JP pernah melakukan hubungan intim tersebut bertiga secara bersamaan, yaitu isterinya (AD) dan anak tirinya.

"Dia ini modusnya akan membiayai pengobatan paman korban yang mengalami patah tulang punggung," Kata Kasubdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9).

Kompol Yuyan menyebutkan perbuatan tersangka tersebut dilakukan sejak 2017 lalu hingga 4 september 2019 kemarin."Sampai kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB dia masih melakukan perbuatannya kepada anak tirinya," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana di ubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002. (scn)


Berita Terkait



add images