iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat regulasi baru terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN). Laporan tersebut diminta diserahkan sebagai syarat maju dalam kontestasi lima tahunan. Keterbukaan informasi peserta pemilu dinilai lebih transparan. Sehingga pemilih bisa menentukan pilihan dengan banyak pertimbangan.

Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, mereka yang telah terpilih sebagai wakil rakyat dan belum menyerahkan LHKPN dinilai tidak memiliki integritas. Mereka yang sudah terpilih, diharuskan melaporkan LHKPN setiap tahunnya kepada lembaga antirasuah.

“Anggota DPR terpilih seharusnya pro aktif bertanya kapan waktu penyerahan. Bukan penyelenggara pemilu yang meminta mereka. Dengan menyerahkan lebih awal, justru itu menjadi bukti memiliki integritas menjadi dewan yang terhormat,” kata Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Jumat (6/9).

KPU mencatat masih ada sembilan orang yang belum menyerahkan LHKPN. Berbeda dengan seluruh anggota DPD terpilih periode yang sama sudah semua menyerahkan LHKPN. Berdasarkan peraturan KPU, seluruh wakil rakyat terpilih tersebut harus menyerahkan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk dilantik secara resmi.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sudah ada 566 anggota DPR terpilih yang menyerahkan LHKPN. “Berdasarkan data per 6 September 2019, yang diperoleh dari data pada 5 September pukul 17.00 WIB, sebanyak 566 anggota DPR terpilih sudah menyerahkan LHKPN.Untuk DPD sebanyak 136 orang yang terpilih telah menyerahkan ke KPU,” jelas Evi.

Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra memastikan tidak akan ada perpanjangan jadwal tahapan penyerahan LHKPN oleh anggota DPR dan DPD terpilih. Jadwal penyerahan tetap akan berakhir pada 7 September 2019 pada pukul 00.00 WIB. “Tidak ada perpanjangan, sudah cukup lama tentang ini disosialisasikan kepada partai politik dan anggota DPR RI terpilih,” tegas Ilham.

LHKPN tersebut bisa diserahkan langsung ke KPU RI secara kolektif atau per individu dari anggota DPR terpilih. Keterlambatan penyerahan LHKPN tersebut, tidak akan menggugurkan para politisi yang telah lolos ke Senayan itu. Hanya, mereka tidak akan ikut dilantik yang pada 1 Oktober mendatang. “Kalau tidak menyerahkan LHKPN, maka yang bersangkutan tidak akan diajukan oleh KPU untuk dilantik sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya ke KPU RI,” pungkasnya.

(khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images