iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE,CO, JAMBI – Berkas perkara Sutrisno tersangka pembawa narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman J&E Express beberapa waktu lalu saat ini masih tahap dua.

Kabid pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, mengatakan, pihaknya masih menunggu P21 dari Jaksa, agar segeram melimpahkan tersangka menjadi tahanan Pengedilan Negeri Jambi.

“Tersangka masih di BNNP, Saya juga menunggu P21 untuk berkas Sutrisno, agar kasus itu segera selesai,” kata AKBP Agus Minggu (8/9).

Untuk barang bukti milik Sutrisno, sudah di Musnahkan oleh BNNP beberapa waktu lalu, untuk barang bukti di persidangan penyidik BNNP juga telah menyisihkan beberopa gram untuk dihadirkan ke meja hijau.

“Pihak pengiriman juga diminta sebagai saksi dalam persidangan,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images