iklan Para pemuka agama mendatangi gedung KPK, Selasa (10/9). Para pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendukung tindakan-tindakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK.
Para pemuka agama mendatangi gedung KPK, Selasa (10/9). Para pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendukung tindakan-tindakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

“KPK harus lebih baik ke depannya. Kami mendukung KPK menolak UU KPK,” ujar Yanto Jaya.

Selain itu, Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menyebut bahwa umat Konghucu juga menentang adanya upaya pelemahan terhadap KPK. Dia meminta umat Konghucu untuk mendukung kinerja pemberantasan korupsi.

“Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK,” sebut Peter.

Terakhir, Suhadi perwakilan dari Umat Budha Indonesia (Walubi) mengimbau semua umat agama di Indonesia untuk senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya dengan menolak upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

“Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Suhadi.

Berikut poin-poin upaya pelemahan terhadap KPK menurut pemuka lintas agama:

1. Pembatasan penyelidik dan penyidik hanya dari Polri, Kejaksaan dan PPNS. Artinya tidak mencakup penyidik dan penyelidik yang dilatih mandiri oleh KPK.

2. Adanya Dewan Pengawas yang merupakan lembaga non-struktural tetapi memiliki peran yang sangat menentukan, karena mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

3. Dewan Pengawas seolah menjadi KPK bayangan, atau bahkan “KPK sesungguhnya”, karena proses pemilihan yang mirip dan mengambil alih peran-peran penting KPK.

4. Adanya penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam kasus bisa dihentikan kapan saja.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images