iklan Ditresnarkoba Polda Jambi memushankan sabu seberat 2 Kg dan 1981 butir ektasi dengan cara di blender kemudian dibuang ke dalam Water Closed.
Ditresnarkoba Polda Jambi memushankan sabu seberat 2 Kg dan 1981 butir ektasi dengan cara di blender kemudian dibuang ke dalam Water Closed. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIPDATE.CO, JAMBI - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi telah memushankan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (Kg) dan 1981 butir ekstasi dari tangan tersangka SYL Sihombing (49).

Hal ini dilakukan karena berkas perkaranya telah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekitar seminggu yang lalu.

Semua barang haram itu dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan diterjan, kemudian dibuang ke dalam Water Closed atau disebut WC. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan para JPU yang akan manangani kasus tersebut.

Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka wayudianta melalui Kasubdit III AKBP Havid mengatakan, tidak semua barang bukti dimusnahkan, ada sebagian kecil yang disisakan untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan.

“Kalau ekstasi ada 5 butir yang disisakan, 1 untuk uji laboratorium dan 4 untuk dibawa ke persidangan. Kalau sabu yang menjadi barang bukti di persidangan hanya 0,5 gram saja,” kata AKBP Havid Rabu (11/9).

Diberitakan sebelumnya tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menringkus tersangka pada 17 Agustus 2019 lalu di perbatasan Jambi Sumsel. Barang yang diamankan akan dikirim oleh tersangka ke Palembang dari Kualatungkal. (scn)


Berita Terkait



add images