iklan Yanto, tersangka pencuri mesin kompresor AC di sebuah kontrakan kosong saat digelandang petugas kepolisian.
Yanto, tersangka pencuri mesin kompresor AC di sebuah kontrakan kosong saat digelandang petugas kepolisian. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masih Ryanto alias Yanto (46) warga Jalan Adityawarman, RT 06, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi selatan, tersangka pencuri mesin kompresor AC di sebuah kontrakan kosong segera menghadapi persidangan.

Kapolsek Jelutung AKP Johan Silaen mengatakan, jika penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Saat ini , Dirinya masih menunggu petunjuk JPU atas berkas yang telah dilimpahkan itu.

“Tunggu petunjuk jaksa saja, apakah sudah lengkap atau belum,” Kata AKP Johan, Sabtu (14/9).

Ditanya terkiat adakah barang bukti baru yang ditemukan oleh penyidik?, AKP Johan menjelaskan, jika barang bukti masih berkiblat dengan barang bukti lama, hanya saja waktu akan ditanggkap di rumahnya tersangka sempat mengelabui petugas.

“Yang jelas saat ditangkap itu, semua foto yang ada di dalam rumah itu diturunkan, mungkin itu dilakukan agar pihak kepolisan bisa tertipu,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images