iklan Baleg DPR melakukan rapat dengan pemerintah terkait Revisi UU KPK.
Baleg DPR melakukan rapat dengan pemerintah terkait Revisi UU KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini setelah adanya kesepakatan dari para anggota dewan.

‎Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengklaim revisi ini semangatnya adalah untuk melakukan penguatan terhadap lembaga antirasuah itu. Karena, kata dia, melihat sudah banyak kerugian negara yang begitu besar akibat korupsi ini. ‎”Untuk itu dilakukan pecegahan maka dilakukan revisi supaya kerugaian negata tidak terus-terusan,” ujar Supratman dalam rapat paripurna, Selasa (17/9).

Supratman mengklaim, DPR dan ‎pemerintah konsisten ingin terus menguatkan KPK dalam memberantas korupsi. Sehingga revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya lembaga antirasuah ini bisa lebih baik ke depannya. “Penguatan supaya KPK dalam menjalankan tugas kerjanya semakin baik,” katanya.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly juga membacakan pandangannya. Korupsi adalah kejahatan sistematis dan adanya prilaku tersebut merugikan banyak pihak. Untuk itu perlu adanya penguatan KPK melalui Revisi UU KPK ini.

‎”Tindak pidana korupsi telah meningkat dan semakin sistematis, meningkatnya korupsi membawa bencana pereknomian nasional,” klaim Yasonna.

Dengan demikian, mewakili Presiden Jokowi, Yasonna mengatakan berterima kasih kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk bisa disahkannya revisi tersebut menjadi UU.

“Izinkan kami presiden menyatakan setuju UU KPK untuk disahkan menjadi UU. Mewakili presiden menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras dalam UU pembahasan ini,” ungkap Yasonna.

Setelah mendengarkan pandangan dari Baleg dan Menkumham Yasonna H Laoly tersebut, Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada para anggota dewan apakah bisa disetujui revisi tersebut disahkan menjadi UU. “Saya ingin menanyakan apakah pembacaan tingkat dua pengambilan keputusan UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” tanya Fahri Hamzah.

“Setuju,” jawab kompak para anggota dewan


Berita Terkait



add images