iklan Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Jafar Ahmad.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Jafar Ahmad. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ombudsman Perwakilan Jambi masih menunggu hasil kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menyelesaikan masalah pungutan liar (Pungli) di sekolah.

Ini dikarenakan pada kesepakatan antara Ombudsman, Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi pada minggu lalu Dinas Pendidikan yang akan menyelesaikan permasalahan intern di instasninya ini.

Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman Provinsi Jambi mengatakan, Disdik diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyelesaikan persoalan pungli di empat sekolah yang dilaporkan.

Kemudian, diberikan waktu 14 hari kerja untuk melakukan sosialisasi mengenai pungli di seluruh sekolah yang menjadi kewenangannya. “Kami serahkan ke instansi berwenang terlebih dahulu,” katanya.

Jafar mengatakan, ada empat kasus pungli yang dilaporkan kepada Ombudsman perwakilan Jambi. Keempat laporan itu terjadi di Kabupaten yang berbeda. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detil sekolah mana dan di Kabupaten apa saja.

“Yang masuk ke kami itu ada empat laporan. Kasusnya di SMA, SMK, dan ada satu di SMP. Termasuk di Kota Jambi ada laporannya, dan nantinya kami harap ini terselasikan secara keseluruhan, tidak hanya kasus yang telah dilaporkan saja, ” katanya. (aba)


Berita Terkait



add images