iklan Tersangka Muslim saat berada di tahanan Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.
Tersangka Muslim saat berada di tahanan Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas kasus Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang didalangi oleh Muslim beberapa waktu lalu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan siap untuk di sidangkan.

Untuk itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jambi menyerahlan 16 orang dari 59 orang tersangka ke Kejati Jambi
Tidak hanya tersangka saja yang diserahkah, penyidik Polda Jambi juga turut memyerahkan beberapa barang bukti, diantaranya, alat tulis, satu unit mobil truk dan filling cabinet.

Kasi penerangan Hukum (Penkum) Lexy Patarani mengatakan, perkara SMB hanya menunggu kapan jadwal sidang dakwaan akan digelar, untuk menentukan nasib Muslim Cs dimata hukum.

“Ada tiga yang akan di dakwakan dalam perkara itu, yaitu pasal 170 KUHP junto pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHP junto pasal 160 KUHP,” Kata Lexy, Selasa (17/6). (scn)


Berita Terkait