iklan BPPRD Sarolangun Segel 6 Ruko Yang Tak Bayar Sewa.
BPPRD Sarolangun Segel 6 Ruko Yang Tak Bayar Sewa. (Hadinata / Jambiupdate)

Namun sebelum di segel, pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan surat peringatan untuk melunasi hutang piutang yang mencapai 7 kali surat peringatan namun tak diindahkan penyewa ruko.

"Kita melakukan eksekusi hari ini dengan mendatangi penyewa yang menunggak, kita sudah mengirim surat sampai tujuh kali dan sudah berlangsung 1,5 tahun kita kasih kesempatan. Setelah rapat tadi sudah banyak yang bayar, kami melaksanakan tugas sesuai tuntutan dalam perda tersebut," kata Ahmad Zaidan.

"Kita ingin meningkatkan PAD, karena kami ditargetkan menyelesaikan piutang. Piutang kita hampir 2 miliar lebih, temuan BPK Maka harus dibayar, kalau tidak ditindak lanjuti maka kita yang bermasalah,"ujarnya.

Kedepan, pihaknya akan melakukan penertiban penyewa ruko Pemkab Sarolangun tersebut tidak melalui penyewa pihak pertama dan penyewa pihak kedua, yang selama ini banyak terjadi di kawasan pasar atas Sarolangun.

Namun, memang seharusnya setiap penyewa ruko memang harus satu orang, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pembayaran pajak retribusi sewa ruko.

"Kita ingin menertibkan siapa yang sewa, dialah yang nunggu. Tidak boleh lagi penyewa pertama di sewa oleh orang lain, kecuali diketahui oleh Pemkab Sarolangun. Pihak pertama bisa dikenakan Sanksi hukum Penggelapan pajak retribusi," pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images