iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Bayang-bayang mantan koruptor menjadi peserta pemilu masih jadi momok menakutkan. Regulasi yang sempat diwacanakan belum juga terealisasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mantan koruptor tidak akan menjadi peserta dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan, bukan hanya peran KPU mewujudkan pemimpin yang bersih. Partai politik dinilai menjadi elemen penting agar Indonesia bebas dari korupsi. Salah satunya, parpol tidak lagi mengusung kader yang pernah terjerat kasus korupsi.

Akademisi Universitas Pelita Harapan ini secara tegas mengatakan jika bukan hanya mantan koruptor yang dilarang. Namun, semua terpidana yang pernah menjalani hukuman. “Misalnya membunuh, mencuri atau lainnya. Berbeda jika kasusnya kecelakaan yang memang tidak ada unsur kesengajaan,” kata Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurutnya, upaya yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak salah. Hanya saja, jika ada kesadaran berpolitik secara bersih dari parpol, dipastikan tidak akan mengusung kader yang memiliki latar belakang buruk. Parpol juga dinilai lebih mengetahui siapa saja kadernya. Mereka yang tidak memiliki modal tetapi kompeten dan berintegritas harus didukung. “Sudah menjadi rahasia umum jika lobi-lobi di internal partai ada. Faktor kedekatan serta modal politik yang cukup menjadi pertimbangan bagi parpol dalam mengusung kandidatnya,”ucap Direktur Eksekutif Emrus Corner ini.

Ia menambahkan, butuh integritas tinggi dari semua pihak. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pemilih. Selain itu, pemilih juga harus lebih cerdas dalam menentukan pemimpinnya. “Jangan karena hanya politik uang, lantas memilih pemimpin yang telah memberikan uang saat kampanye,” imbuhnya.


Berita Terkait



add images