iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pencurian kabel yang melibatkan anak dibawah umur yakni TG (16) RN (14) dan EH (12) menemui titik terang. Pasalnya unit Reskrim telah melimpahkan berkas tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, dari beberapa barang bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, sudah cukup untuk membawa keempat tersangka ke meja hijau alias persidangan.

"Tunggu tahap p21 dari Jaska, jika petunjuk itu sudah didapatkan, maka barang bukti dan tersangka bisa dilimpahkan," katanya Jumat (20/9).

Dari upaya perdamaian ke belah pihak, antara pihak keluarga dan pihak korban tidak membuahkan hasil. Untuk itu berkas perkara terhadap empat tersangka dibawah umur itu terus berlanjut.

"Mereka (tersangka, red) akan menjalani hukum yang berlaku, tetapi akan ada pendampingan, agar mental mereka tidak terganggu," pungkasnya. (scn)

 


Berita Terkait



add images