iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah kota Jambi berencana akan melakukan pemekaran sejumlah kelurahan yang ada di Kota Jambi. Saat ini naskah akademik sudah dibuat yang nantinya akan menjadi rujukan dilakukannya pemekaran kelurahan.

Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, M Amin Qodri, dalam melakukan pemekaran kelurahan tersebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

“Dimana disyaratkan kelurahan dapat mencakup kriteria luas wilayah minimal, Jumlah penduduk minimal, dan usia minimal kelurahan,” kata Amin.

Dia mengatakan, dalam PP Nomor 17 tahun 2018 tersebut disebutkan, untuk Pulau Sumatra, dalam pengembangan atau pemekaran Kelurahan harus memenuhi minimal setiap desa 4000 (empat ribu) jiwa atau 8oo (delapan ratus) KK dan minimal setiap kelurahan 50oo (lima ribu) jiwa atau 1000 (seribu) KK.

Minimal 10 (sepuluh) desa/Kelurahan untuk kabupaten atau minimal 5 (lima) desa/Kelurahan untuk kota. Serta telah berusia minimal 5 (lima) tahun.

“Kalau melihat persyaratan itu, rencananya akan ada 7 kelurahan yang akan dimekarkan, dan kita juga akan menambah kelurahan untuk kecamatan Pasar,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images