Hingga Minggu (22/9), menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan, satu provinsi yang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Kalimantan Tengah, pada 17-30 September 2019.
Sedangkan enam provinsi lainnya, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menetapkan status Kedaruratan Bencana Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ada di antaranya berakhir pada 20 Oktober dan 31 Oktober 2019.
Terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kondisinya harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
“Saya mendorong KLHK bentuk gugus tugas khusus di tiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla,” kata Bamsoet, kemarin.
Dia menjelaskan, dari catatan historis kasus Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang Tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla. (fin/ful)
Sumber: Fin.co.id