iklan Lokasi tempat pembuangan sampah dengan kubikasi besar yang dilakukan warga (23/9). Karena melanggar Perda, pelaku didenda Rp 20 juta.
Lokasi tempat pembuangan sampah dengan kubikasi besar yang dilakukan warga (23/9). Karena melanggar Perda, pelaku didenda Rp 20 juta. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali menangkap pelaku pembuang sampah dengan kubikasi besar di TPS dalam Kota Jambi, Sabtu malam (23/9).

Dalam ketentuan Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 47 huruf (f), membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor lebih dari 1 meter kubik dilarang.

Pelaku pembuang sampah merupakan pihak rumah makan, mereka membuang sampah lebih kurang 2 kubik dengan kendaraan roda empat di kontainer SMAN 12 Kota Jambi (STM bawah,red).

Setelah tertangkap tangan telah membuang sampah, pelaku usaha tersebut langsung diberikan sanksi denda Rp 20 Juta.

Abu Bakar, Juru bicara Pemkot Jambi mengatakan, pelaku pembuang sampah menyadari kesalahannya, sehingga kasus tersebut tidak dinaikkan ke Pengadilan.
“Sampah yang dibuang sebanyak satu bak penuh mobil L300. Diselidiki, dikenakan denda dan langsung melakukan pembayaran denda yang masuk ke kas daerah,” kata Abu Bakar, Senin (23/9).

Menurutnya, sudah ada puluhan warga yang didenda akibat membuang sampah sembarangan dan tidak tepat pada waktunya.

“Kejadian ini diharapakan mampu membuat efek jera bagi masyarakat Kota Jambi,” ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images