iklan Kapolda Jambi Irjend Pol Muchlis AS
Kapolda Jambi Irjend Pol Muchlis AS (DOK/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Penyidik Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum terkait kasus Karhutla di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjend Pol Muchlis mengatakan, sampai hari ini telah ada 40 tersangka dengan rincian 39 perorangan dan 1 korporasi yang telah masuk dalam proses penyidikan. Polda Jambi juga telah melakukan penanganan terhadap 4 korporasi, namun Polda Jambi belum bisa melakukan proses lebih lanjut karena kondisinya masih dalam keadaan terbakar.

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berdeda-beda sesuai hasil penyelidikan. Pasalnya ada tiga kali penetapan tersangka dalam kasus karhutla ini.

Tahap pertama sebanyak 10 orang pada 16 Agustus lalu, tahan ke dua 9 orang pada 10 September dan tahap ketiga pada 21 September ditetapakan kembali sebanyak 21 orang tersangka, total tersangka hingga saaat ini memcapai 40 orang.

Untuk 10 tersangka yang tahap pertama dijerat pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019, pelaku pembakaran konsesi dijerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan tersangka tahap ke tiga di jerat dengan pasal Undang  nomor  18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Mereka semua minimal terancam 10 tahun denda paling sedikit Rp 5 miliar atau palinga lama 15 tahun penjara  denda  Rp 100 miliar,” kata Kombespol Thein Tabero.

 Dari 1.447,04 hektare lahan yang terbakar 1.222 merupakan lahan konsesi seperti milik PT MAS, PT ATGA, PT SNP, PT Reki dan PT BEP. Dari ke lima pemegang izin konsesi tersebut baru satu perusahanan yang disegel pihak kepolisian.

“Kalau PT MAS yang lahannya terbakar seluas 972 hektare, untuk kepentingan penyidikan kawasan tersebut di beri garis polisi dan memaggil para saksi, untuk mencari alat bukti agar di dapatkan tersangka baru, karena sejauah  ini tersangka dari korporasi baru satu orang,” ujarnya. (aba/scn)

 


Berita Terkait



add images