iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Indonesia menjadi pasar utama produk halal, tapi soal produsen, 10 besar aja kita tidak masuk. Ini kan ironi,” ujar Azis.

Menurut dia, penggratisan biaya sertifikasi halal, langkah awal bisa mendorong kemajuan produk UMKM halal di tiap-tiap sektor. Dia mengakui, sertifikat halal menjadi salah satu hal mendasar agar produk halal lokal diakui oleh pasar. Hal itu memang tidak mudah untuk memasuki pasar global.

“Yang paling mendasar sosialisasi dan edukasi oleh pemerintah, sehingga produk Indonesia bisa masuk ke rantai pasok produk halal global,” ucap dia.

Pakar Ekonomi Islam dari Islamic Economic Forum for Indonesia Development (Isefid), Ali Sakti menambahkan, harus ada insentif agar tidak membebani pelaku UMKM. “Lebih baik, digratiskan sehingga itu benar-benar menjadi fasilitas yang disediakan pemerintah,” kata Ali.

Terkait hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, siap memberikan layanan gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, soal penentuan tarif menjadi wewenang Kemenkeu.

“Tarif itu ditentukan oleh Kemenkeu. Tadi saya sebutkan kita itu BLU (Badan Layanan Umum) jadi draf itu dari kita diajukan kepada yang namanya (Pembinaan) PK BLU, kemudian nanti akan keluar kepada keputusan Menteri Keuangan,” ujar Sukoso, kemarin (25/9).

“Terkait UMK, Kami mengakukan tarif UMK mikro kecil dari nol rupiah sampai ada jeda yang kita ajukan. Jadi dibebaskan, tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana,” imbuh Sukoso.

Seperti diketahui, BPJH telah mengambuil alih wewenang MUI perihal sertifikasi halal. Sertikat halal untuk UMKM akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019, di mana setiap produk harus punya sertifikasi halal selama lima tahun untuk pembinaan.

(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images