Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, revisi UU KPK yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna dapat memberikan kepastian hukum kepada para tersangka yang kasusnya mandek.
Moeldoko menyatakan, dalam revisi UU tersebut, kepastian hukum diberikan melalui kewenangan SP3 yang dimiliki KPK. Dengan SP3 ini, maka KPK bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka yang kasusnya mandek.
Dalam UU yang lama, Moeldoko menyebut KPK tak memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Hal ini menurutnya, penetapan status tersangka yang tanpa kepastian hukum akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” tutur Moeldoko.
(riz/fin/ful)
Sumber: www.fin.co.id