JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tersangka kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 Joe Fandi Yoesman alias Asiang bakal segera disidang.
Hal ini menyusul dilimpahkannya secara resmi tersangka dan barang bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Rabu (25/9) kemarin.
Iskandar, salah satu penyidik KPK yang melimpahkan berkas Asiang mengatakan, jika tersangka akan disidangakan secara terpisah, kerena para tersangka memiliki peran yang berbeda.
“KPK masih banyak kasus yang harus diselesaikan, jadi Joe Fandi disidangkan terlebih dahulu, karena statusnya pemberi suap, sedangkan terangka lainnya, sebagai penerima suap,” kata Iskandar.
BACA JUGA: Dititipkan KPK di Lapas Jambi, Ini Sel yang Ditempati Asiang
Asiang sendiri akan didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana teklah dubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
“Berkas perkara masih berkaitan dengan terpidana yang terdahulu seperti, Erwan Malik, Supriono, Arpan, Saipuddin dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola,”pungkasnya.
Untuk kedepannya penyidik KPK akan terus menuntaskan rentetan Suap uang ketok palu RAPBD 2018, dengan sesegra mungkin melimpahkan tersangka lainnya yakni Muhammadiyah, Efendi Hatta, Zainal Abidin Elhelwi, Gusrizal dan Supardi Nurzain.
Untuk beberapa hari kedepan, pihak pengadilan tipikor Jambi akaN menentukan siap saja yang akan menjadi majelis hakim didalam persidangan nantinya. (scn)
