iklan Masyarakat tengah mengantre pelayanan pajak di Samsat Jambi beberapa waku lalu.
Masyarakat tengah mengantre pelayanan pajak di Samsat Jambi beberapa waku lalu. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Jambi masih cukup tinggi, nominalnya mencapai Rp 53 M.

Namun pemerintah Provinsi Jambi masih memberi ruang untuk pelunasan melalui pemutihan pajak hingga 30 September 2019.

Sementara itu, data dari Badan Keuangan Provinsi Jambi, untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahap II ada sebanyak 107.091 unit kendaraan dengan rincian 24.666 kendaraan roda 4 dan 82.425 kendaraan roda 2.

Sedangakan untuk pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebanyak 3.305 Unit kendaraan dengan rincian 820 roda dua (R2) dan 2.485 roda empat (R4).

Kemudian adapula mutasi masuk dari plat luar ke plat BH sebanyak 2.232 unit kendaraan, dengan rincian 118 R2 dan 2.114 R4. serta daftar ulang sebanyak 101.554 unit kendaraan dengan rincian 81.487 R2 dan 20.067 R4. (aba)


Berita Terkait



add images