iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang bukan hanya datang dari partai politik. Ada juga peserta yang maju lewat jalur independen atau perseorangan. Agar lolos mengikuti kontestasi, syaratnya harus mengumpulkan dukungan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah berbasis elektronik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan, nantinya bakal calon tersebut harus mengumpulkan foto copy KTP elektronik. Pengumpulan data dukungan tersebut dimulai pada 9 Desember mendatang. “Bacalon perseorangan harus mengumpulkan foto copy KTP-elektronik. Pada 9 Desember waktu mulai penyerahan syarat dukungan. Termasuk daerah di Papua yang ada Pilkada serentak 2020,” kata Viryan di Jakarta, Jumat (27/9).

Dia berharap pencetakan KTP-elektronik dapat diselesaikan secara merata sebelum Oktober 2019. Dia mengkhawatirkan daerah-daerah yang perekaman dan pencetakan KTP-elektronik masih rendah. “Semoga pencetakan KTP-elektronik sebelum Oktober sudah 100 persen,” imbuhnya.

KPU menyatakan daftar pemilih dalam Pilkada wajib menggunakan KTP-el. Menurutnya, saat ini surat keterangan tidak bisa lagi digunakan. Ini sesuai dengan pasal 200A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Viryan menyebut nantinya daftar pemilih tetap (DPT) akan sepenuhnya berbasis pada KTP-el.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengaku siap memberikan dukungan dalam hal data kependudukan sementara untuk Pilkada Serentak 2020. Data kependudukan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada KPU untuk penetapan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu atau DP4.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan,dukungan data kependudukan sementara untuk Pilkada 2020 yakni 107.531.640 jiwa. Angka ini sudah terdata di Dukcapil Kemendagri. Data kependudukan tersebut masih dioptimalisasi, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Meski demikian, masih ada sekitar satu juta masyarakat yang belum melakukan perekaman karena letak geografis.

Dukungan data kependudukan, optimalisasi perekaman, dan pencetakan KTP-el serta antisipasi surat keterangan masyarakat yang belum melakukan perekaman. warga negara kita yang punya KTP-el masih ada sekitar satu jutaan yang masih bersikukuh mempunyai KTP-el ganda dan perekaman yang belum optimal masih ada di Papua dan Papua Barat, ungkapnya.

(khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images