iklan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, membeberkan kemampuan ABS, kemarin (27/9). Pelaku diduga telah meretas lama Kemendagri. ABS ternyata seorang heacker, yang yang telah meretas 600 situs baik di dalam dan luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, membeberkan kemampuan ABS, kemarin (27/9). Pelaku diduga telah meretas lama Kemendagri. ABS ternyata seorang heacker, yang yang telah meretas 600 situs baik di dalam dan luar negeri. (fin.co.id)

JAKARTA – ABS (21) akhirnya tertangkap. Anak muda ini bukan orang biasa. Ia seorang hacker. Kemampuannya dalam hal meretas situs-situs resmi di Indonesia maupun luar negeri memang jagonya. Total sudah 600 situs dibuat kalang-kabut dengan aksinya.

Ya, kemampuan ABS akhirnya terendus setelah Lantaran meretas situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya tidak main-main, 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasusnya kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. “ABS berhasil kita amankan. Dan benar, atas pengakuan yang bersangkutan pernah melakukan akses ilegal terhadap 600 situs yang ada di luar mau pun dalam negeri,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, kemarin (27/9).

Dalam kurun waktu dua tahun, ABS yang memiliki nama panggilan “security007” disebut terkemuka di kalangan peretas yang juga aktivis (hacktivist) lainnya dengan kemampuannya itu.

Asep menilai ABS yang tertangkap di Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (24/9) itu cukup meresahkan karena menyalurkan ketidakpuasan terhadap situasi politik dengan meretas situs. Akibat tindakan tersangka, Asep mengatakan situs pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan publik menjadi terganggu.

“Masyarakat yang memiliki kemampuan illegal access jangan lakukan itu. Apa pun ceritanya, kami didukung pelapor, bisa melakukan pengungkapan pelaku hacker,” ujar Asep.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terpisah, Ketua Indonesia Security Incident Response Team Ludi Lumanto mengatakan, tidak ada yang mengangka kalau ternyata jumlah para peretas di negara kita ini sangat banyak ketimbang negara lain. “Posisi paling banyak hacker di dunia ya di Indonesia. Jumlahnya 38 persen dari hacker di dunia,” terangnya.

Maka, sambung dia, bukan hal yang aneh kalau negeri ini menciptakan banyak hacker ternama, semisal Bi4kkob4r, yang pernah meretas facebook, atau Jim Geovadi pria yang berhasil merubah arah gerak satelit dengan kemampuannya. “Ya, sisa dibilang Indonesia bukan hanya melahirkan banyak hacker abal-abal tapi juga luar biasa lihainya,” imbuhnya.

Rupanya perang hacker sering sekali terjadi antar Indonesia dan beberapa negara lainnya. Dan tentunya bisa diketahui siapa pemenangnya. “Indonesia memang selalu unggul dalam masalah yang satu ini. Tidak hanya negara ecek-ecek, bahkan negara besar pun Indonesia pernah mengalahkannya,” jelasnya.

Australia, Cina dan Israel sudah menjadi bukti sejarah bagaimana gilanya hacker Indonesia saat beraksi. Dan uniknya dari peretasan tersebut biasanya dilatarbelakangi oleh alasan khusus, mulai dari masalah kemanusiaan hingga memperjuangkan ketidakadilan.”Bisa dibilang kalau para peretas Indonesia tidak sembarangan melakukan hacking melainkan ada misi khususnya,” ujarnya.

Namun di sisi lain kita juga tidak bisa membenarkan mengenai peretasan ilegal. “Semoga ke depannya pemerintah memfasilitasi dan memperdayakan para ahli IT ini agar kemampuannya terserap dengan baik,” harapnya.

(ful/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images