iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memilih untuk tidak ikut serta melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Kemaren (30/9), bertempat di Kantor Gubernur Jambi, Pemprov Jambi hanya melakukan penandatanganan NPHD bersama KPU Provinsi Jambi terkait anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 mendatang.

Ketidakikutsertaan Bawaslu Provinsi Jambi dalam penandatanganan NPHD ini, dikarena anggaran yang disediakan untuk pengawasan Pilkada serentak 2020 dinilai tidak rasional.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi mengajukan anggaran Rp. 130 Miliar untuk pengawasan Pilkada serentak 2020, namun anggaran tersebut hanya dipatok Rp 45 M.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait apa yang akan ditanda tangani itu. Karena menurutnya, saat ini pihaknya belum dapatkan draf untuk nota kesepahaman itu.

"Bagaimana mau ditanda tangani, kami masih belum sepakat dengan angka sebelumnya," katanya.

Dirinya berharap, pihak Bawaslu bisa diajak duduk bersama dengan Gubernur untuk menyampaikan hal ini dengan unsur yang lain.

"Karena kalau itu juga dilakukan, KPU akan repot bekerja sendiri ditambah legitimasinya juga bermasalah," tukasnya.
Dirinya pun mengaku jika dalam pertemuan nantinya masih belum ada kepastian dan kejelasan, maka pihaknya akan menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Bawaslu RI.
"Dengan ini mungkin saja nanti kami akan rekomendasikan penundaan pelaksanaan Pilkada," tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images