iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi memilih untuk tidak ikut serta melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (30/9) kemaren.

Hal ini karena anggaran yang dipatok untuk Lembaga pengawasan tersebut tidak rasional. Dari angka Rp 130 Miliar yang diajukan, hanya Rp 45 Miliar yang disetujui.

Terkait hal ini, Anggota Bawaslu RI, Moch Afiffudin, menyebutkan, jika semua penyelenggara Pemilu tentu punya kebutuhan-kebutuhan masing-masing yang terukur dengan logika public.

"Kalau orang melakukan pengawasan, tentu perlu anggaran," katanya kepada awak media.

Menurutnya, Pemda dalam mendukung pelaksanaan Pilkada ini, tentu harus memberikan porsi yang proporsional kepada penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu.

"Tidak harus sama, tetapi dalam basis rasionalisasi yang bisa dijelaskan," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images