iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB telah ditutup pada 30 September lalu. Hasilnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini mencapai Rp 76 Miliar, atau melebihi target di angka Rp 50 M.

Namun, ternyata pendapatan ini belum optimal, karena masih banyak kendaraan yang mati pajaknya dalam hitungan bulan di tahun 2019 ini (mati bulan).

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pendataan seminggu sebelum ditutupnya pemutihan terhadap kendaraan yang mati bulan.

“Setelah kita inventalisir ada potensi Rp 53 M yang bisa didapat dari pajak mati bulan ini,” katanya.

Untuk usaha ini Agus menyebut telah meminta UPTD di daerah untuk mengejar ke rumah Wajib Pajak (WP). Langkah ini untuk menghindarkan jika tak bayar pajak saat pemutihan akan dikenakan denda normal.

”Nantinya kalau setelah ini yang mati bulan mau bayar pajak akan dikenakan denda 16 persen,” ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images