iklan 1.	Bupati Batanghari, Ir H Syahirsah SY, serahkan Klim Jaminan Kecelakaan Kerja Tewas (JKK Tewas) kepada suami almarhum Halimatu Sakdiah. Didampingi Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Cabang Jambi, N Ratna Kusbandiah, dan Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, usai upacara bendera, kemarin.
1. Bupati Batanghari, Ir H Syahirsah SY, serahkan Klim Jaminan Kecelakaan Kerja Tewas (JKK Tewas) kepada suami almarhum Halimatu Sakdiah. Didampingi Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Cabang Jambi, N Ratna Kusbandiah, dan Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, usai upacara bendera, kemarin. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jambi, bersama dengan Bupati Batanghari, kemarin, Selasa, 1/10/2019, menyerahkan Klim Jaminan Kecelakaan Kerja Tewas (JKK Tewas) kepada ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya berdinas di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Batanghari, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan langsung diberikan oleh Bupati Batanghari, Ir H Syahirsah SY, kepada suami almarhumah Halimatu Sakdiah. Usai mengikuti upacara bendera memperingati Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Kantor Bupati Batanghari.

Didampingi oleh Kepala PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jambi, N Ratna Kusbandiah. Penyerahan Klim Jaminan Kecelakaan Kerja Tewas (JKK Tewas), disaksikan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, Kepala Seksi ADM Keuangan PT Taspen Cabang Jambi, Catur Herjanwinardi, Staff Pelaksana Account Officer (HO) Taspen Jambi, Teguh Marianas, dan Seluruh peserta yang mengikuti upacara bendera.

Kepala PT Taspen (Persero) KC Jambi, N Ratna Kusbandiah, mengatakan Klim Jaminan Kecelakaan Kerja Tewas yang diserahkan sebesar Rp 343.599.400,-. Klaim JKK Tewas tersebut langsung diterima oleh suami almarhumah Halimatu Sakdiah, Zulham Hamidi.

“Mudah-mudahan suami dan anak almarhum tabah dan menerima kejadian dan musibah yang menimpa istri, semoga keluarga almarhumah dapat menerima dengan iklas dan lapang dada,” Ujarnya.

Lebih jauh, Ratna menjelaskan, selain menerima santunan JKK Tewas, juga menerima Pensiun Duda Tewas. Besaran uang pensiun tersebut, berbeda dengan besaran pensiun duda biasanya, yang pokok pensiunnya hanya 36% dari gaji pokok terakhir almarhumah. Karena meninggal disebabkan kecelakaan saat melaksanakan tugas, pokok pensiunnya 2 kali lipat lebih besar yaitu 72%. (Ist)


Berita Terkait



add images