iklan Kombes Pol Thein Tabero.
Kombes Pol Thein Tabero. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sepertinya dunia maya atau media sosial memang banyak manfaatnya dengan cara yang kurang baik, terlebih untuk memperoleh informasi bisa dengan cepat.

Sayangnya dunia maya atau media sosial bisa berujung dengan pidanan jika menyudutkan atau mencemar nama baik bahkan instansi.

Seperti yang di lakukan oleh Ambo Eleng (40), seorang karyawan swasta di Lab Klinik Sentral warga Jalan Camar, Kecamatan Pasar.

Kini ia meringkuk di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi setelah menyebarkan sebuah berita bohong “HOAX” atau ujaran kebencian di media sosial berupa Facebook, Selasa (1/10).

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero membenarkan adanya kejadian tersebut. Dirinya juga memperlihatkan vidio atau berita yang asli yang telah di sajikan dalam bentuk berita di Kalbar.

“Orang seperti ini yang harus diamankan. Ini untuk membencikan Masyarakat pada polisi,” kata kombes Pol Thein Tabero.

Selain itu, pihaknya juga masih mencari satu orang yang diduga juga telah menyampaikan ujaran kebencian tersebut atas nama Ali Muhammad Al Aydrus.
“Satu orang masih kita cari, yang merupakan penyebar vidio ini juga,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images