iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

 

“Bahwa kemudian Kock Meng menghubungi Johanes Kodrat yang merupakan orang kepercayaannya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu kepada terdakwa,” jelas Yadyn.

Setelah menerima, Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono. Sementara, sisa Rp5 juta digunakan untuk biaya operasionalnya. Budy lalu meneruskan uang tersebut kepada Edy Sofyan.

Usai pemberian rampung, Budy Hartono menyerahkan nota dinas bernomor 523/DKP/IV/2019 yang telah ditandatangani oleh Edy Sofyan dan menyerahkan izin prinsip pemanfaatan laut nomor 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Nurdin Basirun kepada Abu Bakar.

Edy Sofyan lalu menggunakan uang tersebut untuk biaya kunjungan Nurdin Basirun ke sejunlah pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama rombongan. “Edy Sofyan melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun,” tutur Yadyn.

Pemberian tahap kedua yaitu SGD5 ribu. Pada 22 Mei 2019, Abu Bakar menitipkan surat permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 10,2 hektare di Tanjung Piayu, Batam, yang diperuntukkan bagi Budy Hartono di kantornya. Setelah menerima surat tersebut, Budy menyiapkan kelengkapan dokumen dan mengubungi Abu Bakar untuk menyiapkan Rp50 juta.

Proses penyerahan uang dilakukan pada 30 Mei 2019 di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Abu Bakar kemudian menyerahkan amplop coklat berisi SGD5 ribu yang berasal dari Kock Meng sambil berpesan kepada Budy, “Ini titip buat pak Edy. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini.”

Berdasarkan informasi dari seseorang bernama Shalihin, Budy kemudian bertolak ke Tanjungpinang untuk menyerahkan uang kepada Edy Sofyan. Setelah menerima uang, Edy mengatakan, “Oh, ya. Terima Kasih. Tapi berkasnya tidak saya bawa.” Berkas yang dimaksud yakni surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng.

“Edy Sofyan menemui Nurdin Basirun di Hotel Harmoni Nagoya, Batam. Pada saat berada di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop coklat berisi uang sejumlah SGD5 ribu sambil berkata, ‘Pak, ini titipan Abu’,” tutur Yadyn.

Budy lalu memerintahkan Shalihin untuk mengambil berkas dan mengirimkannya ke Batam untuk ditandatangani oleh Nurdin Basirun. Keesokannya setelah mendengar berkas telah ditandatangani, Budy bertolak ke Batam bersama sebuah nomor surat yang akan digunakan untuk penomoran surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut milik Abu Bakar.

Sesampainya di Batam, Budy menemui Shalihin yang memegang surat izin bertanda tangan Nurdin Basirun di Mega Mall Batam Center. Ia lalu mencantumkan nomor dan stempel di atas tanda tangan Nurdin Basirun pada izin prinsip tersebut.

“Setelah menerima surat izin prinsip, Budy Hartono kemudian menghubungi terdakwa dan menyerahkan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut nomor 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019, yang sudah ditandatangani oleh Nurdin Basirun di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima,” ucap Yadyn.

Pemberian terakhir yaitu SGD6 ribu. Pada Mei 2019, Abu Bakar menyampaikan akan melakukan reklamasi pada lokasi yang sedang diajukan izin prinsipnya kepada Budy Hartono. Namun, keinginan Abu Bakar ditolak dengan alasan lokasi tersebut tidak masuk ke dalam rencana Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.

Dua bulan berselang, diadakan rapat pembahasan dokumen final RZWP3K khusus mengenai kelengkapan data dukung reklamasi. Perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dina Kelautan dan Perikanan, serta Dinas ESDM hadir di sana.

“Pada saat rapat tersebut terdapat 42 titik lokasi yang masuk dalam rencana reklamasi dalam rencana Perda RZWP3K. lokasi izin prinsip yang dimohonkan oleh terdakwa belum masuk dalam daftar tersebut,” beber Yadyn.

Hasil rapat menyatakan, tim memberi kesempatan kepada para pemohon untuk melengkapi data dukung agar lokasinya masuk rencana Perda RZWP3K. Terkait hal ini, Budy kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Abu Bakar. Berdasarkan penuturan staf Budy, Aulia, permohonan lokasi baru yang diusulkan bisa dimasukkan dalam daftar rencana reklamasi dengan syarat dilengkapi dengan data dukung reklamasi.

“Mendengar penyampaian tersebut, Terdakwa lalu bertanya siapa yang bisa membantu membuatkan data dukung tersebut dan dijawab oleh Budy Hartono, Aulia,” jelas Yadyn.


Berita Terkait



add images