iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

Pada 5 Juli 2019, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar bahwa pembuatan data dukung memerlukan biaya Rp75 juta. Sebagian di antaranya, Rp25 juta, akan diserahkan Budy kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan. Setelah diinformasikan Abu Bakar, Kock Meng setuju.

Pada 6 Juli 2019, Aulia bersama tim penyusun dari Universitas Maritim Raja Ali Haji berkunjung ke lokasi untuk melakukan pengambilan data dukung rencana reklamasi.

Sekitar 10 Juli 2019, Abu Bakar dan Budy Hartono menuju kediaman Edy Sofyan. Dalam perjalanan, Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi SGD6 ribu kepada Budy.

Setibanya di sana, Edy Sofyan tidak berada di rumah. Berdasarkan informasi dari Shalihin, Edy tengah berada di Kedai Kopi Bahagia tak jauh dari rumahnya. Keduanya pun menuju ke kedai kopi tersebut.

“Di sana, Abu Bakar bersama bersama Budy Hartono dan Edy Sofyan, Junaidi (Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), Shalihin (sopir Edy Sofyan), Jefri (Kasubag Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), Naskar (Kepala Seksi Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri) dan Imam membicarakan terkait kegiatan budidaya perikanan di Provinsi Kepri,” tutur Yadyn.

Sesudah pertemuan, Abu Bakar dan Budy Hartono menuju Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan. Setelahnya, Budy Hartono mengantar Abu Bakar ke pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang. Usai mengantarkan, Budy diamankan oleh tim KPK bersama barang bukti SGD6 ribu.

Atas perbuatannya, Abu Bakar, didakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images