iklan Lahan milik PT ABT seluas 149 hektar disegel oleh pihak kepolisian akibat kasus kebakaran hutan.
Lahan milik PT ABT seluas 149 hektar disegel oleh pihak kepolisian akibat kasus kebakaran hutan. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) yang berada di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Selasa (3/10) lalu disegel oleh pihak Polres Tebo.

Penyegelan tersebut dilakukan terkait kebakaran hutan dan lahan seluas kurang kebih 149 hektar diwilayah konsesi milik PT ABT.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Ridho Kamis (3/10) mengatakan, bahwa penyegelan lahan seluas 140 hektar milik PT ABT tersebut terkait karhutla beberapa waktu yang lalu di wilayah konsesi PT. ABT.

"Jika nanti terbukti bersalah, akan kita jerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 tentang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 penjara," ujar Kasat.

Selama penyegelan ini kata Kasat, PT. ABT dilarang beroperasi. Pihak Polres Tebo juga masih terus mendalami kasus ini memanggil beberapa petinggi di jajaran PT ABT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (bjg)


Berita Terkait



add images