iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi secara bertahap akan membuat pelayanan transportasi umum. Hal itu dilakukan untuk menekan polusi udara akibat banyaknya pemakaian kendaraan pribadi.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus terus ditingkatkan. Namun untuk Kota Jambi penurunan jumlah angkutan kota terus terjadi baik secara kualitas dan kuantitas.

Saleh Ridho, Kepala Dishub Kota Jambi, mengatakan, dari 1.025 unit angkutan kota, saat ini yang beroperasi hanya 200 angkutan kota. Hal ini terjadi karena masyarakat lebih memilih angkutan yang memiliki kualitas yang lebih baik.

“Perlu dilakukan peningkatan pelayanan angkutan umum perkotaan yang handal dan diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Kata Saleh, Pemkot Jambi sudah menerbitkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 42 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan di Kota Jambi berbasis standar pelayanan minimal.

“Kita harapkan dengan adanya kendaraan yang diinginkan masyarakat dapat menekan angka pengguna angkutan pribadi,” imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images