iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017, pekerjaan fisik yang dibiayai dari dana pemerintah wajib menggunakan jasa kontruksi (tukang) yang mememiliki sertifikasi keahlian.

Hal tersebut untuk menjamin kelayakan hasil pekerjaan yang didanai anggaran pemerintah. Pemerintah Kota Jambi, kini tengah berupaya untuk melakukan sertifikasi tukang yang ada di Kota Jambi.

Fatri Suandri, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, mengatakan, selama ini belum ada dilakukan sertifikasi tukang.

“Makanya kita mulai melakukan pelatihan dan sertifikasi tukang. Karena suatu saat sertifikat tukang menjadi bagian persyaratan lelang proyek fisik,” kata Fatri Suandri, Selasa (8/10).

Nantinya, pekerjaan fisik yang dibiayai pemerintah hanya akan menggunakan tukang bersertifikasi.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan kita hanya memakai tukang yang bersertifikasi, yang sudah kita didik,” imbuh Fatri. (hfz)


Berita Terkait



add images