iklan Joe Fandy Yosman alias Asiang saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.
Joe Fandy Yosman alias Asiang saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Joe Fandy Yosman alias Asiang, terdakwa suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, akan menjalani sidang keduanya dengan agenda memdengarkan keterangan saksi dengan hakim ketua Viktor Tog Rumahorbo, hari ini (10/10).

Di dalam sidang tersebut Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwoto pada persidangan sebelumnya (3/10) akan menghadirkan 8 orang saksi dari keseluruhan 36 orang saksi.

Menurut sumber jambiupdate.co, yang akan menjadi saksi dalam persidangan seluruhnya anggota dewan dan mantan anggota dewan termasuk unsur pimpinan periode 2014-2019.

BACA JUGA : Jadi Saksi di Persidangan Asiang, CB: Uang itu dari Pak Asiang

“Untuk saksi di persiangan itu ada Ar Syahbandar, Cornelis Buston, Poprianto, Tajudin Hasan, M Juber, Cek Man, Chumaidi Zaidi dan Parlagutan Nasution, karena mereka di dalam dakwaan terlibat secara langsung peneriaman suap uang ketok palu,” akunya.

Untuk sidang ke dua terdakwa Asiang akan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), menurut jadwal sendiri, Asiang akan menjani persidangan pada pukul 09.00 Wib.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber membenarkan ada delapan orang saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini, salah satunya adalah dirinya sendiri.

‘’Betullah nama-nama yang ada di online itu. Besok (hari ini, red) diperiksa. Jam 8 undangannya,’’ ujar Juber. (scn)


Berita Terkait



add images