iklan Sidang Asiang Kamis (10/10). Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi
Sidang Asiang Kamis (10/10). Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (10/10).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Cornelis Buston (CB), Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, CB mengatakan Arfan sempat menanyakan bagaimana kesiapan dewan terkait pengesahan RAPBD.

BACA JUGA : Pengakuan di Persidangan: Syahbandar Rp 600 Juta, Chumaidi Rp 400 Juta

"Yang jelas anak buah Arfan yang bergerak memberikan kepada ketua fraksi sebanyak Rp 5 miliar, kalau dari persidangan yang saya ikuti uang itu dari pak Asiang," kata Cornelis, Kamis (10/10).

Ditanya apakah sembilan fraksi menerima uang tersebut? Pria yang akrab disapa CB itu dirinya tidak mengetahui.

BACA JUGA: Sidang Kasus Uang Ketok Palu, CB: Saya dan Pak Gubernur Sudah Sama-sama Takut

"Saya tidak begitu tahu, yang jelas informasi yang saya dapat dari baca koran seperti itu yang mulia," ujarnya.

(scn)


Berita Terkait



add images