iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahar politik tidak bisa tidak selalu muncul di setiap moment Pilkada. Kendati aturan secara jelas sudah melarang hal tersebut.

Pengamat politik Muhammad Farisi, menyebutkan, mahar politik sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

“Aturannya sudah ada, pertanyaannya siapa yang bisa menegakkan aturan itu sendiri,” katanya

BACA JUGA : Hindari Mahar Politik, Kedepankan Ideologi Partai Ketimbang Calon Bermodal Besar

Menurutnya, mahar politik masih terjadi karena praktiknya dilakukan di ruang privat atau tertutup karena kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama.

BACA JUGA : Pilkada Provinsi Jambi, Pidana Incar Penerima Mahar Politik

“Yang satu ingin perahu, sementara yang satunya lagi ingin menjual perahunya. Sehingga sulit untuk dideteksi praksi seperti ini,” ujar Ketua Kopipede Provinsi Jambi ini.

Bagaimana dengan Gakkumdu? Dosen Fisipol Universitas Jambi menjelaskan, Gakkumdu juga sulit untuk melakukan penindakan karena terkadang minimnya bukti yang nyata. “Kalau sekedar omongan orang semata, Gakkumdu tidak bisa berbuat banyak untuk membuktikannya,” jelasnya.

Menurut Farisi, praktik seperti ini masih terjadi karena memang system perekrutan di partai politik yang tidak transparan. “Regulasi tidak mengatur bagaimana Parpol harus menseleksi bakal calon kepala daerah ini,” jelasnya.

Jika hal memang praktik mahar politik ini masih terjadi, maka akan membuat kepala daerah terpilih tersandra yang berujung pada tindakan korupsi. “Kalau proses diawal tidak baik, pasti saat menjabat juga tidak akan baik. Itu korelasinya,” tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images