iklan Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Jumawarzi (51).
Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Jumawarzi (51). (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Jumawarzi (51). 

Hal ini dilakukan terkait kasus penggunakan gelar akademik dan ijazah pada saat Pimilu beberapa bulan yang lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Tomson Purba, SH saat dimintai keterangan terkait penahanan kliennya mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hanya saja permohonan tersebut ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo.

"Permohonan sudah kita sampaikan, namun ditolak. Itu artinya beberapa hari kedepan pekerjaan beliau sebagai anggota dewan terganggu," terangnya.

Terkait langkah kedepan, Tomson Purba mengatakan bahwa akan mengikuti proses hukum lebih lanjut yaitu pengadilan. "Untuk saat ini kita akan tetap menghormati proses hukum," jelas Tomson. (bjg)


Berita Terkait



add images