iklan Gedung Auditoriun Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi
Gedung Auditoriun Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dugaan kasus korupsi mangkraknya pembangunan gedung Auditoriun Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi telah memasuki tahap akhir.

Dalam upaya penentuan tersangka, ahli telah diturunkan untuk menghitung harga bangunan yang telah dikerjakan, dan hasilnya juga telah diserahkan kepada Kajati Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patarani, mengatakan bahwa seluruh petunjuk dalam penetapan tersangka sudah lengkap, sehingga dalam waktu dekat kejati Jambi akan mengekpos siapa yag akan menjadi tersangka.

“Semua alat bukti sudah cukup lengkap, kasus itu hanya tinggal menunggu ahli memberikan rincian berapa jumlah keruigian Negara yang sebenarnya,” kata Lexy Selasa (15/10).

Sebelumnya, Rektor UIN STS Jambi, Dr. Hadri Hasan sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi. Sayangnya dia enggan memberikan keterangan usai jalani pemeriksaan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi, seperti vendor, konsultan pengawas proyek, serta bendahara proyek. (scn)


Berita Terkait



add images