iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah akan menertiban para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Sebab hal tersebut mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Komari mengatakan, mulai pekan depan pihaknya akan menertiban pedagang di seluruh wilayah Kota Jambi.
“Yang sudah jadi perhatian kita dari dulu itu Talang Banjar, dan yang paling mendesak adalah Pasar Simpang Pulai,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberi sanksi tegas baik kepada pembeli dan penjual. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Untuk sanksi administrasi denda kepada pembeli maksimal sebesar Rp2,5 juta. Sementara bagi pedagang bisa sampai Rp10 juta.

Komari menambahkan, untuk kasus Pasar Simpang Pulai, bukan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tapi, juga fasilitas umum.

“Pedagangnya akan kita arahkan ke Pasar Angso Duo Baru, karena masih ada tempat di blok C dan Blok A masih ada yang kosong,” katanya. (hfz)


Berita Terkait