iklan Muslim saat digiring petugas di PN Jambi
Muslim saat digiring petugas di PN Jambi (M RIDWAN/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sidang perdana Kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jambi Rabu lalu (16/10).

Diketuai Hakim  Viktor Togi Rumahorbo, sidang perdana mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, JPU  Noraida Silalahi mengatakan, Muslim telah  melakukan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana. Yakni melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan, yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang

"Terdakwa mendirikan Serikat Mandiri Batanghari, yaitu suatu organisasi massa dengan maksud dan tujuan mendirikan SMB adalah membentuk kelompok tani untuk bertani di lokasi yang diduduki, dan sebagai Ketua organisasi tersebut," Kata JPU.

Terdakwa melakukan perekrutan anggota SMB yang awalnya hanya terdiri dari masarakat yang tinggal di Kabupaten Batanghari, dan berhasil mendapatkan anggota sebanyak kurang lebih 5.018 orang.

Di dalam dakwaan yang sama yakni Isteri Muslim, Deli Fitri Ika Sari alias Deli, turut dikenakan dua  pasal sekaligus bersama terdakwa Muslim, fakta-fakta dalam dakwaan jaksa, langsung dibacakan dihadapan majelis hakim.

Isi dakwaannya berbunyi, pada awalnya yang diangkat sebagai sekretaris SMB adalah Leviana. Namun kemudian muslim menunjuk istrinya yakni Deli, untuk menjadi sekretaris.

 "Selanjutnya Muslim selaku ketua SMB mengajak masyarakat untuk bergabung dan ada sekitar 1.000 orang yang ikut bergabung menjadi anggota SMB, berkeinginan untuk mengambil lahan yang merupakan lahan atau tanah yang dikelola oleh PT. WKS dan lahan tersebut rencanya akan dibagikan kepada anggota SMB masing-masing mendapat sekitar 3,5 hektar," lanjut jaksa.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, sekira pukul 11.40 WIB, saat petugas keamanan PT. WKS sekitar 25 orang, sedang bertugas di tenda security, datang Deli bersama Muslim dengan mengendarai sepeda motor, dengan membawa 1 buah pedang.

Saat itu juga, ada beberapa anggota SMB yang mengikuti, dan mendatangi tenda security. Kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor, dan mencabut pedangnya.

"Pada saat itu, muslim berteriak, 'Pergi kalian dari sini, mati kalian nanti," kata Jaksa sambil menirukan perkataan Muslim. Selanjutnya Deli mengatakan “robohkan tenda”, ujar JPU

Kemudian para terdakwa dan anggota SMB lainnya menarik tali penyangga tenda dan merobohkan tiang dan merusak tenda.

"Terdakwa Deli mengejar saksi Sigit Sudarso, yang merupakan anggota Polri dari Polsek Mersam. Namun karena ada salah satu anggota SMB yang melarang, Deli tidak melanjutkan pengejaran," kata jaksa.

JPU mendakwa Muslim dan isterinya bersalah karena terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengalami luka berat, dan pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim mengskor persidangan, dan akan dilanjutkan pada 4 November mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya. (scn)


Berita Terkait



add images