iklan Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan Terdakwa Jeo Fandy Yoesman kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10).
Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan Terdakwa Jeo Fandy Yoesman kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan Terdakwa Jeo Fandy Yoesman kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10)

Jaksa penutup umum (JPU) Iskandar Marwoto menghadirkan Tujuh orang saksi yanki Deny Ivantriesyana, Wahyudi. Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi dan Amidiy.

"Dua lagi masih dalam perjalanan yang mulia, jadi lima dulu yang menjadi saksi," kata Iskandar.

Untuk dua saksi yang di sebut masih dalam perjalanan adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain dan Elhelwi.

Dalam kesaksiannya Amidy mengaku jika dirinya di telpon oleh Erwan Malik yang merupakan Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Apakah Terdakwa Asiang dapat Proyek lagi di tahun 2018.

"Waktu itu Asrul orang terdekat pak Gubernur Masih dapat, untuk itu pak Erwan Malik bergerak pinjam uang," kata Amidy.

Saat Hakim menanyakan berapa jumlah yang akan di pinjam Erwan Malik? Amidy mengatakan tidak tahu sama sekali.

"Kalau berapa tidak tahu, yang jelas itu untuk hari Senin karena ada rapat paripurna" akunya.(scn)


Berita Terkait