iklan Saksi dalam persidangan Asiang yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi dan Supardi Nurzain.
Saksi dalam persidangan Asiang yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi dan Supardi Nurzain. (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Saksi dalam persidangan Asiang yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi dan Supardi Nurzain, memberikan kesaksiannya di hadapan mejelis hakim.

Dalam kesaksiannya Supardi Nurzain mengaku belum menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, karena belum di bagikan kepada anggota Fraksi partai Golkar.

"Saya belum terima, karena sudah ada operasi tangkap tangan oleh KPK, yang jelas uang untuk Fraksi Golkar sudah di berikan ke pada pak Juber," aku Supardi.

BACA JUGA : Jatah Fraksi Golkar di potong Rp 20 Juta untuk pengobatan Zoerman Manap

Dirinya juga mengaku mendapat telpon dari Saipuddin jika uang tersebut sudah sampai ke pada orang yang di minta untuk ambil uang itu.

"Waktu itu pak asisten (Saipuddin, red) sudah dengan pak juber, Karena saat pemberian uang saya di Jakarta yang mulia," suburnya.

Setelah mendapat telpon dari Saipuddin dia langsung menelpon M. Juber apakah ada titipan dari Saipuddin.(scn)


Berita Terkait



add images