iklan Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Berkas ketiga tersangka saat telah dilimpahkan ke Jaksa.
Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Berkas ketiga tersangka saat telah dilimpahkan ke Jaksa. (Ist For Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara tiga pengedar sabu asal Provinsi Riau yang diamankan oleh Tim Resmob Polda Jambi dan BNNP Jambi pada 19 September 2019 sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 

Ketiganya yaitu Ruzimal (43) Budi Setiawan (32) dan Rudi Sipahutar (53) yang merupakan oknum aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini masih di Tahan di BNNP Jambi.

Kabid pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Sertiawan mengatakan, telah mengirimkan berkas tahap satu tersangka ke JPU untuk diteliti. Apakah sudah layak atau belum untuk dibawa ke persidangan. “Baru saja dilimpahkan, masih menunggu petunjuk Jaksa dulu atas berkas tahap satu yang dikirimkan,” Katanya, Jumat (18/10).

Saat ini, BNNP Jambi masih menelusuri harta kekayaan para tersangka untuk di jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (scn)


Berita Terkait



add images