iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Instruksi pusat terkait naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen segera dirapatkan Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Yang nantinya akan diumumkan paling lambat 1 November mendatang. Bahkan Pemprov memprediksi UMP Jambi berada pada angka Rp2,6 juta untuk 2020.

M. Ali, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya akan duduk dengan dewan pengupahan pada Senin (21/10) mendatang. Namun untuk besaran kenaikan akan berada pada 8,51 persen seperti yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Jika dikalkulasikan hitungan kami naik Rp2,6 juta lebih dari tahun 2019 UMP kita Rp2.423.718," sampainya.

Dikatakannya, angka kenaikan ini sendiri juga berlaku Nasional di 34 Provinsi. Sehingga nanti takkan ada tarik ulur. Dan hanya mengikuti ketentuan pusat. "Itu ketetapan Kemenakertrans," katanya.

Untuk mekanisme, lanjutan Ali, akan tetap diumumkan resmi oleh Gubernur Jambi pada 1 November mendatang. Namun, tidak melalui mekanisme di DPRD Provinsi Jambi.

"Yang menetapkan dewan pengupahan, nanti palingan ada catatan dari dewan pengupahan," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images