iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Dinas Dukcapil Tanjabtim, kewalahan dalam melakukan perekaman e-KTP bagi warga dengan gangguan mental.

Kesulitan perekaman itu membuat terhambatnya penuntasan perekaman bagi warga dengan kebutuhan khusus.

‘’Dalam memberikan pelayanan kepada orang seperti itu tidak bisa sembarangan. Karena jika mereka agresif, bisa membahayakan orang di sekitarnya,’’ sebut Kadis Dukcapil Tanjabtim, Aruji, SH melalui Kabid PIAK, Arie Trisna Sari.

Tercatat tahun 2018, sebanyak 55 warga Tanjabtim dengan gangguan mental. Namun dari angka tersebut, baru 10 orang yang bisa dilakukan perekaman e-KTP.

"Untuk merekam satu orang saja, bisa memakan waktu 2 hingga 3 jam, dan terkadang ada yang memberontak dan kabur," ungkapnya. (lan)


Berita Terkait



add images