iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (pojoksatu.id)

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015. Khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

“Dengan demikian, dasar penghitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” kata Said Iqbal akhir pekan lalu.

Terlebih, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar.

Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimum dinegosiasikan dalam dewan pengupahan daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

Menurut dia, besaran nilai KHL yang digunakan dalam survei pasar seharusnya adalah yang baru.

Kualitas dan kuantitas item yang disurvei sudah ditingkatkan. Dengan demikian, KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

“Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Tapi, KSPI menghitung nilai KHL baru berdasarkan 84 item,” ujar Said Iqbal. Sehingga, bila penghitungan berdasar KHL yang baru tersebut, kenaikan upah minimum 2020 sebesar 10 hingga 15 persen.

(jpc/pojoksatu)

 


Sumber: www.pojokjsatu.id

Berita Terkait



add images