iklan Siswa nekat duduk di atas atap angkot sepulang sekolah (25/10) kemarin.
Siswa nekat duduk di atas atap angkot sepulang sekolah (25/10) kemarin. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Angkutan Kota (Angkot) di Kota Jambi mulai ditata. Pemerintah Kota Jambi sudah menerbitkan Perwal Nomor 42 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan kota.

Diharapkan dengan adanya aturan tersebut tidak ada lagi angkutan kota yang membawa penumpang melebihi kapasitas dan ugal-ugalan di jalan.

Perwal itu akan mulai diterapkan Januari 2020 mendatang. Semua angkutan kota harus memberikan pelayanan standar minimal. Pemerintah Kota Jambi nantinya juga akan memberikan seragam dan kartu identitas untuk para supir angkot.

“Mulai Januari 2020 sudah mulai kita terapkan standar pelayanan minimal terhadap angkot,” kata Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, (27/10).

Dalam penerapan aturan itu tentu ada sanksi yang diberikan jika angkutan kota tidak mengindahkan. Diatur dalam Perwal Nomor 42 Tahun 2019, sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

“Tahun depan kita akan beri seragam, kartu identitas supir dan pemasangan stiker,” imbuh Saleh. (hfz)


Berita Terkait



add images