iklan Pasar Angso Duo.
Pasar Angso Duo. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perseteruan antara pedagang dan pihak pengelola Pasar Angso duo masih berlangsung.

Ini kelanjutan dari kebijakan pengelola pasar, yakni, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) menetapkan iuran kebersihan, ketertiban dan keamanan pada 21 Oktober lalu mulai dari 10 ribu hingga 25 ribu tergantung jenis tempat perniagaan.

Hasilnya, lampu di lapak pedagang blok D tempat pedagang sayur dan ayam dipadamkan oleh pengelola, dikarenakan kata pedagang mereka tidak membayar iuran retribusi.

Terkait hal ini, Humas PT EBN, Ansori saat dikonfirmasi jambiupdate.co, menyangkal adanya kebijakan pemadaman tersebut. Dan belum bisa berkomentar jauh karena sedang tidak di Kota Jambi.

"Ado konslet mungkin dak ndo, abang lagi dak di Jambi," jawabnya, saat ditanya kebijakan pemadaman dari pengelola. (aba)


Berita Terkait



add images