JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 230, 362 kg, dari tangan tiga tersangka yakni RZ, YS dan SB yang di amankan pada bulan Agustus silam.
Diresnarkoba Polda Jambi Kombes pol Eka Wahyudianta mengatakan, Pemusnahan barang haram itu dilakukan di tempat pembakaran mayat Hal ini dikarenakan Jambi Masih dilanda kabut asap.
"Ini merupakan perintah pak kapolda, dan juga pemusnahan ini tidak melanggar undang undang," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (31/10)
Dirinya menambahkan jika tersangka membawa ganja yang merupakan pesanan dari warga lambung. Namun sebelum barang haram itu sampai ke tangan pemesanan, ketiganya sudah di amankan petugas.
"Mereka di diupah sebesar Rp 25 juta. Dari pemilik barang yang berada di provinsi Nangroe Aceh Darussalam," ujarnya.
Untuk ketiga tersangka harus menjalani proses hukum dengan di jerat pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"pelaku di pidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar." pungkasnya. (scn)
