iklan Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi yakni, Supriyono, Arfan, Saipudin, Ali Tonang alias Ahui, Lina dan Kusnindar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi yakni, Supriyono, Arfan, Saipudin, Ali Tonang alias Ahui, Lina dan Kusnindar. (Rudi Saputra/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan Joe Fandi Yoesman Alias Asiang dalam kasus Korupsi Suap RAPBD Jambi 2018 dengan mengahdirkan enak saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi yakni, Supriyono, Arfan, Saipudin, Ali Tonang alias Ahui, Lina dan Kusnindar.

Dalam kesaksiannya, Lina ditelpon ole Asiang untuk ambil, barang berupa lima buah kasus, namun dirinya tidak tahu apa isinya.

"Minta tolong ke rumah ambil barang, saya pikir itu dokumen perusahaan," katanya Kamis (31/10).

Dirinya mengaku jika Asiang tidak pernah diperlihatkan untuk ambil uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD provinsi Jambi.

"Saya tidak pernah di suruh ambil uang, yang jelas diminta tolong ambil barang kemudian letakkan di dalam mobil," akunya. (Scn)


Berita Terkait



add images