iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Riki, peserta BPJS Kesehatan Bungo mengeluhkan rumitnya proses klaim saat kecelakaan lalu lintas tunggal. Menurutnya, prosedur yang ada terlalu mempersulit peserta. Sebagai korban kecelakaan tunggal saat menggunakan sepeda motor 25 Oktober lalu, Riki terpaksa harus berobat secara umum di rumah sakit.

Pasalnya, jika ingin menggunakan BPJS, ia harus meminta surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA: Peserta BPJS Bungo Mengeluh

"Sudah saya coba minta keterangan dari pihak kepolisian, tapi prosesnya banyak. Kendaraan harus ditahan dulu, harus ada dua orang saksi, harus olah tempat kejadian perkara dulu, sementara Saya sekarang tidak bisa apa-apa ," ucap Riki.

Dikatakan Riki, pihak kepolisian mengatakan proses penahanan kendaraan, olah TKP dan keterangan saksi ini memang sudah sesuai dengan intruksi dari BPJS Kesehatan. Pihaknya, hanya menjalani prosesur saja.

"Sempat bertanya kenapa terlalu sulit, karena mereka bisa melihat kondisi Saya, kaki patah, badan luka - luka. Katanya ini standar baru," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images